Negara Hukum Dan Demokrasi di Indonesia



Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam UUD 1945, yaitu pada Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Lalu dalam penjelasan UUD berbunyi, “Indonesia ialah negara yang  berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat)”. Dari kedua penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa gambaran sistem pemerintahan Indonesia ialah berdasarkan hukum.
Negara hukum (rechstaat atau the rule of law) memiliki arti yaiu memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan dan peradilan yang bebas dan tidka memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Dapat disimpulkan, negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechstaat dan the rule of law. Aristoteles dalam teorinya mengatakan, negara hukum adalah negara yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Peraturan yang sebenarnya menurut beliau, ialah peraturan yang mencerminkan keadilan dam masyarakatnya. Aristoteles beranggapan, yang memerintah negara bukanlah manusianya, melaikan “pikiran yang adil”.
Pemahaman atau pengertian dari negara hukum berbeda-beda dari para ahli. Masing-masing pemahaman maupun pendapat mereka berbeda, sesuai dengan zamannnya. Negara hukum sendiri adalah alat untuk mencapai tujuan negara. Seiring berjalannya waktu, konsep dan pemahaman negara hukum disesuaikan dengan tujuan masing-masing negara. Secara garis besar, negara hukum adalah suatu negar yang menentukan cara bagaimana hak-hak asasi dilindungi. Bagaimana cara untuk melindungi hal itu maka mensyaratkan pula siapayang berhak membuat dan melaksanakan peraturan-peraturan terkait. Yang pokok dari peraturan-peraturan itu adalah rakyat dilibatkan dan atas kuasanya, sebab mereka yang berkepentingan. Hal ini lah yang menyebabkan negara hukum adalah sistem umum dalam negara demokrasi dan termasuk dalam unsur pendukung tegaknya demokrasi.
Demokrasi merupakan suatu sistem atau mekanisme atau bentuk pemerintahan suatu negara yang mengupayakan/mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk menjalankan pemerintahan. Dalam demokrasi rakyat berperan dalam proses sosial dan politik negaranya. Tiga factor yang menjadi tolak ukur umum dari pemerintahan demokrasi adalah : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kepentingan rayat secara umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah kebijakan oemerintahan yang demokratis.
Salah satu pilar dari demokrasi adalah trias politica, yaitu pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Kekuasaan politik negara dibagi menjadi esekutif, yudikatif dan legislatif. Sistem tersebut diwujudkan dalam tiga lembaga independen/saling lepas dan berada  pada tingkat yang sama/sejajar. Kesejajaran dan independensi lembaga-lembaga tersebut diperlukan untuk saling mengawasi dan mengontrol berdasarkan prinsip checks and balance. Ketiga lembaga tersebut adalah lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan esekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan peran legislatif.
Dalam penegakkan demokrasi terdapat pula unsur-unsur pendukungnya. Yaitu negara hukum, masyarakat madani dan aliansi kelompok strategis. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, negara hukum merupakan baian dari penegakkan demokrasi. Masyarakat madani ialah masyarakat yang memiliki ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominisasi negara. Masayarakat madani (civil society) memiliki peran penting dalam mewujukan emokrasi. Dalam perannya, unsur innid apat menyeimbangkan kekuatan negara yang cenderung koruptif. Komponen berikutnya adalah adanya aliansi kelompok strategis. Komponen/unsur ini terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan yang termasuk pers dan cendekiawan. Ketiga kelompok itu saling bekerja sama untuk melakukan opsisi kepada pemeritah manakala ia berjalan tidak demokratis.
Hukum dan demokrasi adalah dua hal yang saling berkaitan dalam negara yang mengant sistem demokrasi. Hukum digunakan untuk  mengatur jalannya kekuasan, agar kekuasaan tersebut tidak semena-mena dan hukum digunakan untuk melindungi jalannya demokrasi, serta agar demokrasi tidak bertentangan dengan penguasa yang ada. Hubungan erat hukum dan demokrasi yang erat ini terkadang dijadikan alat untuk memuaskan nafsu para pengasa dalam menjalankan kekuasaannya. Secara umum demokrasi di Indonesia merupakan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijalankan sesuai dengan nilai-nilai lhur dari nenek moyang bangsa Indonesia, yang telah ada sejak dahulu kala.
Negara Indonesia saat ini dalam penegakkan hukum maupun demokrasi tidak dalam kondisi yang baik. Pada penegakkan hukum di Indonesia, sering terjadi ketidak adilan pada putusan pengadilan. Hukum di Indonesia sering diterjemahkan/diartikan  sesuai siapa yang dihadapi , tidak lagi murni pada kasusnya. Kalimat “Hukum tidak pandang buly” seperti dongeng belaka. Banyak skenario para pejabat dalam kasus-kasus yang dihadapi. Atau melihat hakim-hakim sekrang ini, kebanyakan dalam penegakkan hukum snaat tekstual. Mereka sangat berpaku pada UU/peraturan tertulis yang ada. Padahal hukum adalah alat untuk mengatur kehidupan manusia, yang mna perkembangan manusia itu dinams. Maksudnya, hukum diera modern ini haruslah bersifat progresif. Para penegak hukum harus selalu kreati dalam menerjemahkan/menafsirkan UU. Sedangkan, penerapan demokrasi di Indonesia bisa dibilang belum berhasil sepenuhnya. Pemaaman arti demokrasi di Indonesia sering diartikan “Sesuka hati” menyebabkan banyak kesalahan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Pilkada sebagai bentuk demokrasi disalahartikan , dengan : melihat kenyataan, banyak kepala daerah yang terang-terangan melakukan KKN. Mulai dari istri dan suaminya sama-sama mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, sesuka hati menghilang ketika pendaftaran calon, sampai parpol mengusung calon kepala daerah  mantan koruptor.
Melihat semua kenyataan itu, tentu masyarakat kita tidak bodoh. Masyarakat sdar bahwa banyak orang semena-mena ‘membeli’ hukum dan demokrasi. Rakyat-rakyat kecil jadi umpan dan korban. Mau dibawa kemana negara ini? Maka sebaiknya, negara hukum yang berkaitan erat dengan demokrasi harus mampu menyeimbangkan, membersihkan, memberi kepastian dan keadilan. Memang tidak mudah, tetapi jika kita, masyarakat dan pemerintah bersama-sama berubah menjadi lebih baik. Indonesia akan menjadi lebih baik lagi, mejadi negara hukum dan negara yang menegakkan hukum secara adil, menjadi negara yang demokratis. Bukan tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, tetpi juga bertanggung jawab tentang apa yang di suarakan.
Sumber:
Buku
Atma Hajri, Wira, 2016. Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia (Ketika Negara dijalankn di Alam Kepura-puraan). Yogyakarta: Genta Press
Kommaruddin Hidayat dan Azra, Azyumardi, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia  dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana Media Group


Tulisan ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas kuliah.

Komentar

Postingan Populer