Negara Hukum Dan Demokrasi di Indonesia
Istilah
negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam UUD 1945, yaitu pada Pasal 1
ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Lalu dalam
penjelasan UUD berbunyi, “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat)”. Dari kedua penjelasan
tersebut, dapat diketahui bahwa gambaran sistem pemerintahan Indonesia ialah
berdasarkan hukum.
Negara
hukum (rechstaat atau the rule of law) memiliki arti yaiu
memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan dan
peradilan yang bebas dan tidka memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia
(HAM). Dapat disimpulkan, negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan
kedua konsep rechstaat dan the rule of law. Aristoteles dalam
teorinya mengatakan, negara hukum adalah negara yang menjamin keadilan kepada
warga negaranya. Peraturan yang sebenarnya menurut beliau, ialah peraturan yang
mencerminkan keadilan dam masyarakatnya. Aristoteles beranggapan, yang
memerintah negara bukanlah manusianya, melaikan “pikiran yang adil”.
Pemahaman
atau pengertian dari negara hukum berbeda-beda dari para ahli. Masing-masing
pemahaman maupun pendapat mereka berbeda, sesuai dengan zamannnya. Negara hukum
sendiri adalah alat untuk mencapai tujuan negara. Seiring berjalannya waktu,
konsep dan pemahaman negara hukum disesuaikan dengan tujuan masing-masing
negara. Secara garis besar, negara hukum adalah suatu negar yang menentukan
cara bagaimana hak-hak asasi dilindungi. Bagaimana cara untuk melindungi hal
itu maka mensyaratkan pula siapayang berhak membuat dan melaksanakan
peraturan-peraturan terkait. Yang pokok dari peraturan-peraturan itu adalah
rakyat dilibatkan dan atas kuasanya, sebab mereka yang berkepentingan. Hal ini
lah yang menyebabkan negara hukum adalah sistem umum dalam negara demokrasi dan
termasuk dalam unsur pendukung tegaknya demokrasi.
Demokrasi
merupakan suatu sistem atau mekanisme atau bentuk pemerintahan suatu negara yang
mengupayakan/mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk menjalankan
pemerintahan. Dalam demokrasi rakyat berperan dalam proses sosial dan politik
negaranya. Tiga factor yang menjadi tolak ukur umum dari pemerintahan demokrasi
adalah : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kepentingan rayat
secara umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah kebijakan
oemerintahan yang demokratis.
Salah
satu pilar dari demokrasi adalah trias politica, yaitu pembagian kekuasaan menurut
Montesquieu. Kekuasaan politik negara dibagi menjadi esekutif, yudikatif dan legislatif.
Sistem tersebut diwujudkan dalam tiga lembaga independen/saling lepas dan
berada pada tingkat yang sama/sejajar. Kesejajaran
dan independensi lembaga-lembaga tersebut diperlukan untuk saling mengawasi dan
mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balance. Ketiga lembaga tersebut adalah lembaga-lembaga yang memiliki
kewenangan esekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan
peran legislatif.
Dalam
penegakkan demokrasi terdapat pula unsur-unsur pendukungnya. Yaitu negara
hukum, masyarakat madani dan aliansi kelompok strategis. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, negara hukum merupakan baian dari penegakkan demokrasi. Masyarakat
madani ialah masyarakat yang memiliki ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari
dominisasi negara. Masayarakat madani (civil
society) memiliki peran penting dalam mewujukan emokrasi. Dalam perannya,
unsur innid apat menyeimbangkan kekuatan negara yang cenderung koruptif. Komponen
berikutnya adalah adanya aliansi kelompok strategis. Komponen/unsur ini terdiri
dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok
kepentingan yang termasuk pers dan cendekiawan. Ketiga kelompok itu saling
bekerja sama untuk melakukan opsisi kepada pemeritah manakala ia berjalan tidak
demokratis.
Hukum
dan demokrasi adalah dua hal yang saling berkaitan dalam negara yang mengant
sistem demokrasi. Hukum digunakan untuk
mengatur jalannya kekuasan, agar kekuasaan tersebut tidak semena-mena
dan hukum digunakan untuk melindungi jalannya demokrasi, serta agar demokrasi
tidak bertentangan dengan penguasa yang ada. Hubungan erat hukum dan demokrasi
yang erat ini terkadang dijadikan alat untuk memuaskan nafsu para pengasa dalam
menjalankan kekuasaannya. Secara umum demokrasi di Indonesia merupakan
demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijalankan
sesuai dengan nilai-nilai lhur dari nenek moyang bangsa Indonesia, yang telah
ada sejak dahulu kala.
Negara
Indonesia saat ini dalam penegakkan hukum maupun demokrasi tidak dalam kondisi
yang baik. Pada penegakkan hukum di Indonesia, sering terjadi ketidak adilan
pada putusan pengadilan. Hukum di Indonesia sering diterjemahkan/diartikan sesuai siapa yang dihadapi , tidak lagi murni
pada kasusnya. Kalimat “Hukum tidak pandang buly” seperti dongeng belaka. Banyak
skenario para pejabat dalam kasus-kasus yang dihadapi. Atau melihat hakim-hakim
sekrang ini, kebanyakan dalam penegakkan hukum snaat tekstual. Mereka sangat
berpaku pada UU/peraturan tertulis yang ada. Padahal hukum adalah alat untuk
mengatur kehidupan manusia, yang mna perkembangan manusia itu dinams. Maksudnya,
hukum diera modern ini haruslah bersifat progresif. Para penegak hukum harus
selalu kreati dalam menerjemahkan/menafsirkan UU. Sedangkan, penerapan demokrasi
di Indonesia bisa dibilang belum berhasil sepenuhnya. Pemaaman arti demokrasi
di Indonesia sering diartikan “Sesuka hati” menyebabkan banyak kesalahan dalam
pesta demokrasi di Indonesia. Pilkada sebagai bentuk demokrasi disalahartikan ,
dengan : melihat kenyataan, banyak kepala daerah yang terang-terangan melakukan
KKN. Mulai dari istri dan suaminya sama-sama mencalonkan diri sebagai bupati
dan wakil bupati, sesuka hati menghilang ketika pendaftaran calon, sampai
parpol mengusung calon kepala daerah mantan koruptor.
Melihat
semua kenyataan itu, tentu masyarakat kita tidak bodoh. Masyarakat sdar bahwa
banyak orang semena-mena ‘membeli’ hukum dan demokrasi. Rakyat-rakyat kecil
jadi umpan dan korban. Mau dibawa kemana negara ini? Maka sebaiknya, negara
hukum yang berkaitan erat dengan demokrasi harus mampu menyeimbangkan,
membersihkan, memberi kepastian dan keadilan. Memang tidak mudah, tetapi jika
kita, masyarakat dan pemerintah bersama-sama berubah menjadi lebih baik. Indonesia
akan menjadi lebih baik lagi, mejadi negara hukum dan negara yang menegakkan
hukum secara adil, menjadi negara yang demokratis. Bukan tentang kebebasan
berpendapat dan berekspresi, tetpi juga bertanggung jawab tentang apa yang di
suarakan.
Sumber:
Buku
Atma
Hajri, Wira, 2016. Quo Vadis Negara Hukum
dan Demokrasi Indonesia (Ketika Negara dijalankn di Alam Kepura-puraan). Yogyakarta:
Genta Press
Kommaruddin
Hidayat dan Azra, Azyumardi, 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta:
Kencana Media Group
Tulisan ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas kuliah.
Komentar
Posting Komentar